SURAT KEPUTUSAN RT 005 RW 008
Tentang
SUSUNAN PENGURUS MASJID AL
MUKARROMAH
Nomor : 04/MA/SK
Pengurus/II/2024
Susunan Pegurus
Masjid Almukarromah, ditetapkan dengan pemilihan oleh Jemaah masjid, dengan
masa jabatan 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Susunan Pengurus
terdiri dari Pengarah/Pembina, Pemimpin Ibadah, Pengurus, Seksi-Seksi, Seksi
yang bersifat Lembaga, dan Petugas Masjid.
Susunan
Organisasi adalah sebagai berikut (Bagan Struktur Organisasi terlampir) :
A.
Pengarah/Pembina
:
Mengarahkan
dan Membina Operasional Masjid Secara Keseluruhan yang berkaitan dengan
Kebijaksanaan :
1.
Ketua
RW
2.
Ketua
RT
3.
H.
Husni Hasan
4.
H.
Rudianto
5.
Zulfahri
6.
M.
Abdul Rahim
7.
H.
Nuraprianto
8.
Erispen
9.
Ir.
Zulkifli, MS
10. Prayitno
11. Alizar Ali
12. Ir. Novian
13. Sugondo
14. Farhan,
S.Pd.,M.Pd
15. N. Margolang
B.
Pemimpin
Ibadah
1.
Imam
Masjid
-
H.
Husni Hasan
-
Farhan,
S.Pd.,M.Pd
2.
Khatib
-
Zulfahmi,
S.Ag
-
Nazaruddin
Margolang, S.IP.,M.Si
3.
Muazzin/Bilal
-
.Alizar
Ali
-
Ali Imran
1. Ketua (H. Husni Hasan)
- Mengelola
pelaksanaan Ibadah di Masjid
- Mengkoordinir
Pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi
- Mengatur dana
yang diinfaqkan oleh Jemaah sebesar-besarnya untuk kepentingan ibadah
- Berkoordinasi
dengan Imam Masjid dan Pengarah dan Pembina dalam mengembangkan Pembangunan dan
Pelaksanaan Ibadah
- Menyetujui
penggunaan Dana
- Mewakili
Pengurus dan Jemaah dengan pihak lain yang berhubungan dengan Masjid Al
Mukarromah
- Mengevaluasi
Program dan Kegiatan seksi baik Lembaga maupun Non lembaga
-
Melaksanakan
administrasi Masjid
-
Menyiapkan
Surat-Surat Keluar yang diperlukan
-
Mengarsipkan
dan Menyusun Draf balasan Surat yang diperlukan
-
Mencatat
Hasil rapat
-
Memberikan
Pengumuman kepada Jemaah sesuai yang diperlukan
3. Bendahara (Afri Muhammad)
-
Menghitung
dan Menyimpan Dana infaq, sedekah, sumbangan jamaah/pihak lain
-
Melakukan
pencatatan uang masuk dan uang keluar
-
Menyusun
laporan mingguan untuk diumumkan pada saat Sholat Jumat
-
Membayarkan
pembiayaan yang dibutukan masjid (Honor, pembelian dan Upah kerja)
-
Menghitung
dan Menyimpan Dana infaq, sedekah jamaa
D.
SEKSI
- SEKSI
Merupakan
Seksi di bawah Pengurus yang melaksanakan tugas dan manajemen Masjid sesuai
arahan Pengurus. Seksi Lembaga terdiri dari :
1.
Seksi
Rumah Tangga & Perlengkapan
Ketua : Zulham
Anggota :
- Jumena
- Ari Nana
- Jon hendri
- Baim
- Rahmat Khairul
- Pasmi Roha (Ujang)
Tugas
1)
Mengurus
keperluan rumah tangga Masjid, kenyamanan dan keamanan beribadah Jemaah (Tempat
Wudhu, tempat parkir, Sajadah, Listrik, pendingan, pengeras suara dll)
2)
Memastikan
perlengkapan yang diperlukan tersedia saat dibutuhkan
3)
Merawat
dan menjaga keamanan masjid agar siap digunakan untuk melaksanakan ibadah
4)
Membeli
perlengkapan masjid sesuai dengan kebutuhan dan dana yang tersedia
5)
Memperbaiki
peralatan masjid yang rusak
2.
Seksi
Dakwah dan Peringatan Hari Besar Islam
Ketua
: Efrizal
Anggota
:
- Erispen
-
lismawati
-
Yahdi Kumolo
Tugas
:
-
Melaksanaan kegiatan peringatan Hari Besar
-
Mengkoordinasikan personal pelaksana kegiatan
-
Menyiapkan Ustadz yang akan memberikan ceramah
E.
SEKSI
YANG BERSIFAT LEMBAGA
Seksi
yang bersifat Lembaga merupakan seksi di bawah pengurus yang dapat mengangkat
Bendahara dan mengelola keuangan secara mandiri, namun wajib memberikan laporan
setiap minggu kepada Ketua untuk dilaporkan kepada Jemaah.
Untuk
melaksanakan kegiatan Ketua Seksi yang bersifat Lembaga dapat mengangkat
petugas yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan
Seksi
yang bersifat Lembaga terdiri dari :
1.
Seksi
IKSOMAT (Ketua Nasir)
Bertugas
: Melaksanakan dan menyelenggarakan Fardhu Qifayah Kematian dan Tempat
Pemakaman
2.
Seksi
Majlis Taklim Ibu-Ibu (Ketua : Hj. Suwarsih)
Melaksanakan
Majlis Taklim khusus Ibu-Ibu (Muslimah)
3.
Seksi
Urusan MDA (Ketua Farhan, S.Pd.,M.Pd)
Anggota
:
-
Zulfahri
(Bendahara dan Ketua Pembangunan MDA)
-
Zulkarnaen
-
Sumiyanto
Tugas :
- Mengumpulkan
dana untuk Pembangunan MDA dan melaporkannya setiap minggu
- Merancang
Pembangunan MDA
- Merancang
kegiatan Bersama Pembangunan MDA (Gotong Royong)
- Mengelola
MDA (Pembentukan, Pelaksanaan dan Pengembangan)
- Mengatur
anak-anak yang ikut kegiatan di dalam masjid
- Membuat
laporan keuangan mingguan untuk di umumkan
4.
Seksi
Urusan Qurban (Ketua H. Nuraprianto)
Anggota
:
-
Saripin
-
Prayitno
-
Dayat
-
Khairul
Amri
-
Ismail
-
Erdison
Tugas :
- Melaksanakan
pengumulan Dana Jemaah yang akan berkorban baik tunai maupun cicilan
- Mengelompokkan
Jemaah yang berkurban
- Mengadakan
Hewan Kurban
- Mengkoordinasikan
pelaksanaan pemotongan dan pembagian Kurban
- Membentuk
petugas yang akan melaksanakan pemotongan dan pembagian daging hewan kurban
- Membuat laporan keuangan Kurban
5.
Seksi
Urusan Remaja Masjid (Ketua Masuri)
Anggota
:
- Sriyono
- Joni Maryadi
- Hamzah
- Hari Candra
-
Ferdial
Tugas
:
1)
Mengkoordinir
kegiatan Remaja di Mesjid
2)
Merancang
kegiatan Masjid untuk Remaja
3)
Membentuk
organisasi Remaja Masjid
6.
Seksi
Urusan ZAKAT (Ketua Zulfahmi, S.Ag)
Tugas
membentuk Lembaga Zakat Masjid dan bertugas sesuai dengan aturan yang berlaku
F.
Petugas
Masjid
Adalah
petugas yang diangkat oleh Pengurus dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh
Pengurus terkait dengan Pelaksanaan Ibadah dan Tempat ibadah serta kegiatan
seksi lainnya.
Petugas
Masjid diberikan Honor sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan Pengurus.
Petugas
masjid Terdiri dari :
1.
Gharin
(Pelaksanaan dan Kesucian Tempat Ibadah)
- ALWI
-
Gharin
yang ditetapkan dapat mengangkat rekan/pembantu dengan membagi honor yang
diberikan dengan syarat di setujui oleh Ketua/Imam
2.
Petugas
Kebersihan
-
Dasnizar
Demikian Susunan Pengurus ini
di tetapkan, Apabila dalam Keputusan ini terdapat kekeliruan maka akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ketetapan ini direvisi pada
Tanggal 5 Juli 2024 dan berlaku sejak Tanggal 5 Februari 2024 s.d. 4 Februari
2026. Dengan ketetapan ini maka Penetapan pengurus sebelumnya dinyatakan tidak
berlaku.
Ditetapkan
di : Pekanbaru
Pada
Tanggal : 5 Februari 2024
------------------------------------------
Ketua
RT 005/RW008
H.
DAHLIUS