Pengurus

  

SURAT KEPUTUSAN RT 005 RW 008

Tentang

SUSUNAN PENGURUS MASJID AL MUKARROMAH

Nomor : 04/MA/SK Pengurus/II/2024

 

Susunan Pegurus Masjid Almukarromah, ditetapkan dengan pemilihan oleh Jemaah masjid, dengan masa jabatan 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Susunan Pengurus terdiri dari Pengarah/Pembina, Pemimpin Ibadah, Pengurus, Seksi-Seksi, Seksi yang bersifat Lembaga, dan Petugas Masjid.

Susunan Organisasi adalah sebagai berikut (Bagan Struktur Organisasi terlampir) :

 

A.   Pengarah/Pembina :

Mengarahkan dan Membina Operasional Masjid Secara Keseluruhan yang berkaitan dengan Kebijaksanaan :

1.    Ketua RW

2.    Ketua RT

3.    H. Husni Hasan

4.    H. Rudianto

5.    Zulfahri

6.    M. Abdul Rahim

7.    H. Nuraprianto

8.    Erispen

9.    Ir. Zulkifli, MS

10.  Prayitno

11.  Alizar Ali

12.  Ir. Novian

13.  Sugondo

14.  Farhan, S.Pd.,M.Pd

15.  N. Margolang

 

B.   Pemimpin Ibadah

1.    Imam Masjid

-       H. Husni  Hasan  

-       Farhan, S.Pd.,M.Pd

 

2.    Khatib

-       Zulfahmi, S.Ag

-       Nazaruddin Margolang, S.IP.,M.Si

 

3.    Muazzin/Bilal

-       .Alizar Ali  

-        Ali Imran

 C.   PENGURUS

1.   Ketua (H. Husni Hasan)

-     Mengelola pelaksanaan Ibadah di Masjid

-     Mengkoordinir Pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi

-     Mengatur dana yang diinfaqkan oleh Jemaah sebesar-besarnya untuk kepentingan ibadah

-     Berkoordinasi dengan Imam Masjid dan Pengarah dan Pembina dalam mengembangkan Pembangunan dan Pelaksanaan Ibadah

-     Menyetujui penggunaan Dana

-     Mewakili Pengurus dan Jemaah dengan pihak lain yang berhubungan dengan Masjid Al Mukarromah

-     Mengevaluasi Program dan Kegiatan seksi baik Lembaga maupun Non lembaga

 2.     Sekretaris (Nazaruddin Margolang)

-       Melaksanakan administrasi Masjid

-       Menyiapkan Surat-Surat Keluar yang diperlukan

-       Mengarsipkan dan Menyusun Draf balasan Surat yang diperlukan

-       Mencatat Hasil rapat

-       Memberikan Pengumuman kepada Jemaah sesuai yang diperlukan

3. Bendahara (Afri Muhammad)

-       Menghitung dan Menyimpan Dana infaq, sedekah, sumbangan jamaah/pihak lain

-       Melakukan pencatatan uang masuk dan uang keluar

-       Menyusun laporan mingguan untuk diumumkan pada saat Sholat Jumat

-       Membayarkan pembiayaan yang dibutukan masjid (Honor, pembelian dan Upah kerja)

-       Menghitung dan Menyimpan Dana infaq, sedekah jamaa

 

D.   SEKSI - SEKSI

Merupakan Seksi di bawah Pengurus yang melaksanakan tugas dan manajemen Masjid sesuai arahan Pengurus. Seksi Lembaga terdiri dari :

 

1.    Seksi Rumah Tangga & Perlengkapan

Ketua : Zulham

 

Anggota :

- Jumena

- Ari Nana

- Jon hendri

- Baim

- Rahmat Khairul

- Pasmi Roha (Ujang)

 

Tugas

1)    Mengurus keperluan rumah tangga Masjid, kenyamanan dan keamanan beribadah Jemaah (Tempat Wudhu, tempat parkir, Sajadah, Listrik, pendingan, pengeras suara dll)

2)    Memastikan perlengkapan yang diperlukan tersedia saat dibutuhkan

3)    Merawat dan menjaga keamanan masjid agar siap digunakan untuk melaksanakan ibadah

4)    Membeli perlengkapan masjid sesuai dengan kebutuhan dan dana yang tersedia

5)    Memperbaiki peralatan masjid yang rusak

 

2.    Seksi Dakwah dan Peringatan Hari Besar Islam

 

Ketua : Efrizal

 

Anggota :

-  Erispen

-  lismawati

- Yahdi Kumolo

 

Tugas :

- Melaksanaan kegiatan peringatan Hari Besar

- Mengkoordinasikan personal pelaksana kegiatan

- Menyiapkan Ustadz yang akan memberikan ceramah

 

E.    SEKSI YANG BERSIFAT LEMBAGA

Seksi yang bersifat Lembaga merupakan seksi di bawah pengurus yang dapat mengangkat Bendahara dan mengelola keuangan secara mandiri, namun wajib memberikan laporan setiap minggu kepada Ketua untuk dilaporkan kepada Jemaah.

Untuk melaksanakan kegiatan Ketua Seksi yang bersifat Lembaga dapat mengangkat petugas yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan

Seksi yang bersifat Lembaga terdiri dari :

 

1.    Seksi IKSOMAT (Ketua Nasir)

Bertugas : Melaksanakan dan menyelenggarakan Fardhu Qifayah Kematian dan Tempat Pemakaman

 

2.    Seksi Majlis Taklim Ibu-Ibu (Ketua : Hj. Suwarsih)

Melaksanakan Majlis Taklim khusus Ibu-Ibu (Muslimah)

 

3.    Seksi Urusan MDA (Ketua Farhan, S.Pd.,M.Pd)

Anggota :

-       Zulfahri (Bendahara dan Ketua Pembangunan MDA)

-       Zulkarnaen

-       Sumiyanto

Tugas :

-    Mengumpulkan dana untuk Pembangunan MDA dan melaporkannya setiap minggu

-    Merancang Pembangunan MDA

-    Merancang kegiatan Bersama Pembangunan MDA (Gotong Royong)

-    Mengelola MDA (Pembentukan, Pelaksanaan dan Pengembangan)

-    Mengatur anak-anak yang ikut kegiatan di dalam masjid

-    Membuat laporan keuangan mingguan untuk di umumkan

 

4.    Seksi Urusan Qurban (Ketua H. Nuraprianto)

 

Anggota :

-    Saripin

-    Prayitno

-    Dayat

-    Khairul Amri

-    Ismail

-    Erdison

Tugas :

-    Melaksanakan pengumulan Dana Jemaah yang akan berkorban baik tunai maupun cicilan

-    Mengelompokkan Jemaah yang berkurban

-    Mengadakan Hewan Kurban

-    Mengkoordinasikan pelaksanaan pemotongan dan pembagian Kurban

-    Membentuk petugas yang akan melaksanakan pemotongan dan pembagian daging hewan kurban

-    Membuat laporan keuangan Kurban

 

5.    Seksi Urusan Remaja Masjid (Ketua Masuri)

 

Anggota :

-  Sriyono

-  Joni Maryadi

-  Hamzah

-  Hari Candra

-  Ferdial

 

Tugas :

1)    Mengkoordinir kegiatan Remaja di Mesjid

2)    Merancang kegiatan Masjid untuk Remaja

3)    Membentuk organisasi Remaja Masjid

 

6.    Seksi Urusan ZAKAT (Ketua Zulfahmi, S.Ag)

Tugas membentuk Lembaga Zakat Masjid dan bertugas sesuai dengan aturan yang berlaku

 

 

 

F.    Petugas Masjid

Adalah petugas yang diangkat oleh Pengurus dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pengurus terkait dengan Pelaksanaan Ibadah dan Tempat ibadah serta kegiatan seksi lainnya.

Petugas Masjid diberikan Honor sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan Pengurus.

Petugas masjid Terdiri dari :

 

1.    Gharin (Pelaksanaan dan Kesucian Tempat Ibadah)

-       ALWI

-       Gharin yang ditetapkan dapat mengangkat rekan/pembantu dengan membagi honor yang diberikan dengan syarat di setujui oleh Ketua/Imam

2.    Petugas Kebersihan

-       Dasnizar

Demikian Susunan Pengurus ini di tetapkan, Apabila dalam Keputusan ini terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ketetapan ini direvisi pada Tanggal 5 Juli 2024 dan berlaku sejak Tanggal 5 Februari 2024 s.d. 4 Februari 2026. Dengan ketetapan ini maka Penetapan pengurus sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Ditetapkan di : Pekanbaru

Pada Tanggal : 5 Februari 2024

------------------------------------------

Ketua RT 005/RW008

 dto

 

H. DAHLIUS