Rabu, 01 Agustus 2012

Puasa dan Zakat

Rabu, 1 Agustus 2012 setelah selesai Sholat Zuhur di Masjid Istiqomah, Ust. M. Husin memberikan ceramah : Puasa adalah menahan dari segala yang membatalkan puasa dari mulai terbit pajar sampai terbenam matahari.
Yang membatalkan puasa : Syahwat Perut,

Zakat :  Mengeluarkan sebagian harta dengan khusus, harta yang khusus kepada orang yang khusus
8 Asnaf penerima zakat, yang lainnya tidak boleh.

Syarat Harta Wajib Zakat :
  1. Di miliki secara sempurna
  2. Dapat dikembangkan dengan sendirinya atau dengan upaya tertentu
  3. Memenuhi ukuran Nisab, Ternak (Sapi, Kambing), Harta Perniagaan
  4. Melebihi kebutuhan pokok (Asupan, sandang, papan, peralatan kerja)
  5. Terbebas dari hutang
  6. Sampai Haul
Jenis Harta Zakat :
  1. Emas, Perak dan Uang Tunai (85 gram emas, 200 dirham perak, 40.800.000 uang setara 85 gram emas)
  2. Hasil Tambang, Barang Temuan, Harta terpendam 
  3. Zakat perniagaan
  4. Hasil usaha pertanian, buah2an tahan lama
  5. Hewan Ternak tertentu