Senin, 15 Juli 2013

Membentuk Keluarga Sakinah

Pada hari Isnin, 6 Ramadhan 1434, di Masjid Istiqomah UPTP/BLPP & BPTP Riau  Ustad M. Husin, S.Hi, menyampaikan firman Allah dalam Surat Arrum 21, yang artinya Diantara tanda-tanda  kekuasaanNya (Allah), Dia  menciptakan untukmu dari jenismu sendiri pasangannya, supaya kamu condong untuk tenang dan perasaan kasih dan sayang.
Ketenangan dalam berumah tangga yang akan menciptakan "Rumahmu adalah surgamu" yang dipenuhi dengan kasih sayang yang berlandaskan agama. Adapun nikah diluar agama adalah tertolak.
Wanita itu dinikahi atas 4 motivasi, yaitu Cantik, Keturunan, Harta, Agama. Namun prioritasnya hendaklah Agama.

Hadis nabi yang menekankan hal ini adalah, Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, karena boleh jadi kecantikannya itu akan membuat dia memaksakan kehendaknya. Kecantikan yang diperturutkan akan memperdaya kaum lelaki. Lebih lanjut Rasulullah juga menekankan jangan menikahi wanita karena hartanya, karena dengan hal itu ia akan menguasaimu, Jadi nikahilah wanita itu dengan pertimbangan agama.
Tanpa pertimbangan agama, maka hidup dalam berumah tangga tidak akan bisa tenang.
Sakinah = Tenang, Suami tenang terhadap istri, sitri tenang terhadap suami, hal itu terjadi karena saling percaya.
Waddah = Cinta.
Rahmah = Kasih Sayang
Hukum Menikah :
  1. Wajib : Dorongan biologis kuat dan mampu
  2. Sunat :
  3. Mubah :
  4. Makruh :
  5. Haram
  Taarruf = Saling kenal, dengan melihat calon isteri, mengenal melalui keluarganya